Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

Proses Sertifikasi

LANGKAH PROSEDUR PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI   1.   Pemohon mendaftarkan diri ke LSP untuk mengikuti sertifikasi kompetensi sesui dengan skema sertifikasi yang dipilih. 2.    Manajer Administrasi memberikan penjelasan tentang   cara pengisian formulir permohonan Sertifikasi Kompetensi ( FR-APL-01 ) dan Asesmen Mandiri ( FR-APL-02 ) dengan dilampiri : a.    daftar Unit Kompetensi yang tercantum dalam Kemasan/Paket Kompetensi dari skema sertifikasi yang akan diujikan; b.    salinan SKKNI dari skema sertifikasi yang akan diujikan. 3.     Pemohon menyerahkan portofolio   / berkas persyaratan peserta uji kompetensi. 4.    Asesi (Peserta sertifikasi) menyerahkan   isian FR-APL-01 permohonan sertifikasi   dan FR-APL-02 Asesmen Mandiri. 5.    Manajer Sertifikasi membuat   Surat Penugasan Asesor Kompetensi dan surat penunjukkan TUK . 6.    Asesor Kompetensi Melakukan Konsultasi Pra-Uji dengan kelengkapan: FR-APL-01 yang telah

Skema Sertifikasi

Ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja yang dikembangkan oleh LSP SMKN 1 Anjatan meliputi berbagai multi sektor sebagai berikut :  1. Bidang Teknologi dan Rekayasa sektor otomotif  2. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sektor multimedia  3. Bidang Seni dan pertunujukan sektor Broadcasting TV  4. Bidang Kesehatan sektor farmasi kesehatan dan komunitas, dan  5. Bidang Pariwisata sektor akomodasi perhotelan  adapun skema sertifikasi dan rincian standar kompetensi tertera pada tabel-tabel sebagai berikut.  NOMOR / KODE SKEMA                                    : No.01/SS/LSP SMKN 1 Anjatan/2016 KOMPETENSI KEAHLIAN                                 : TEKNIK SEPEDA MOTOR JENIS KEMASAN                                             : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER NAMA SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI                                                       : KLASTER ENGINE TUNE UP KONVENSIONAL SKKNI