Proses Sertifikasi



LANGKAH PROSEDUR PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI
 
1.  Pemohon mendaftarkan diri ke LSP untuk mengikuti sertifikasi kompetensi sesui dengan skema sertifikasi yang dipilih.
2.   Manajer Administrasi memberikan penjelasan tentang  cara pengisian formulir permohonan Sertifikasi Kompetensi (FR-APL-01) dan Asesmen Mandiri (FR-APL-02) dengan dilampiri :
a.   daftar Unit Kompetensi yang tercantum dalam Kemasan/Paket Kompetensi dari skema sertifikasi yang akan diujikan;
b.   salinan SKKNI dari skema sertifikasi yang akan diujikan.
3.    Pemohon menyerahkan portofolio  / berkas persyaratan peserta uji kompetensi.
4.   Asesi (Peserta sertifikasi) menyerahkan  isian FR-APL-01 permohonan sertifikasi  dan FR-APL-02 Asesmen Mandiri.
5.   Manajer Sertifikasi membuat  Surat Penugasan Asesor Kompetensi dan surat penunjukkan TUK.
6.   Asesor Kompetensi Melakukan Konsultasi Pra-Uji dengan kelengkapan:
  1. FR-APL-01 yang telah diverifikasi dan divalidasi;
  2. Portofolio asesi;
  3. FR-APL-02 yang telah diverifikasi;
  4. Salinan SKKNI;
  5. FR-MAK-01 Ceklis Mengases Kompetensi;
  6. FR-MAK-02 Banding Asesmen
  7. FR-MAK-03 Persetujuan Asesmen dan Kerahasiaan.
 7.   Asesor Kompetensi melakukan asesmen kompetensi dengan kelengkapan sbb:
a.        FR-MAK-04 Keputusan dan Umpan Balik Asesmen;
b.        FR-MAK-05 Umpan Balik dari Peserta Sertifikasi
c.        FR-MAK-06 Laporan Asesmen; dan
d.        FR-MAK-07 Meninjau Proses Asesmen

8.  Asesor Kompetensi memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi.
9. Rapat Pleno untuk memutuskan penetapan peserta sertifikasi Kompeten/Belum Kompeten dan membuat Surat Keputusan tentang penerbitan sertifikat kompetensi. 
10.  Direktur/Ketua LSP mengajukan permohonan blanko sertifikat kepada BNSP (FR-Permohonan).
11.  Bagian Sertifikasi menyiapkan dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
12.  Direktur/Ketua LSP menyerahkan Sertifikat Kompetensi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikasi Kompetensi

Skema Sertifikasi