Proses Sertifikasi
LANGKAH PROSEDUR
PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI
1. Pemohon mendaftarkan diri ke LSP untuk
mengikuti sertifikasi kompetensi sesui dengan skema sertifikasi yang dipilih.
2. Manajer
Administrasi memberikan penjelasan tentang
cara pengisian formulir permohonan Sertifikasi Kompetensi (FR-APL-01)
dan Asesmen Mandiri (FR-APL-02) dengan dilampiri :
a. daftar Unit Kompetensi yang
tercantum dalam Kemasan/Paket Kompetensi dari skema sertifikasi yang akan diujikan;
b. salinan SKKNI dari skema
sertifikasi yang akan diujikan.
3. Pemohon
menyerahkan portofolio / berkas
persyaratan peserta uji kompetensi.
4. Asesi
(Peserta sertifikasi) menyerahkan isian
FR-APL-01 permohonan sertifikasi dan
FR-APL-02 Asesmen Mandiri.
5. Manajer
Sertifikasi membuat Surat Penugasan Asesor
Kompetensi dan surat penunjukkan TUK.
6. Asesor
Kompetensi Melakukan Konsultasi Pra-Uji dengan
kelengkapan:
- FR-APL-01 yang telah diverifikasi dan divalidasi;
- Portofolio asesi;
- FR-APL-02 yang telah diverifikasi;
- Salinan SKKNI;
- FR-MAK-01 Ceklis Mengases Kompetensi;
- FR-MAK-02 Banding Asesmen
- FR-MAK-03 Persetujuan Asesmen dan Kerahasiaan.
7. Asesor
Kompetensi melakukan asesmen kompetensi dengan kelengkapan sbb:
a.
FR-MAK-04
Keputusan dan Umpan Balik Asesmen;
b.
FR-MAK-05
Umpan Balik dari Peserta Sertifikasi
c.
FR-MAK-06
Laporan Asesmen; dan
d.
FR-MAK-07
Meninjau Proses Asesmen
8. Asesor
Kompetensi memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi.
9. Rapat
Pleno untuk memutuskan penetapan peserta sertifikasi Kompeten/Belum
Kompeten dan membuat Surat Keputusan tentang penerbitan
sertifikat kompetensi.
10. Direktur/Ketua
LSP mengajukan permohonan blanko sertifikat kepada BNSP (FR-Permohonan).
11. Bagian
Sertifikasi menyiapkan dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
12. Direktur/Ketua
LSP menyerahkan
Sertifikat Kompetensi.
Komentar
Posting Komentar