Struktur Organisasi
Struktur Organisasi LSP SMK N 1 Anjatan tertera pada gambar berikut ini
Tugas dan Wewenang
A. Dewan Pengarah
Dewan Pengarah LSP SMK Negeri 1 Anjatan mempunyai tugas
dan wewenang atas keberlangsungan LSP dengan
memusyawarahkan:
- Visi dan Misi
- Tujuan LSP
- Program Kerja
- Anggaran Belanja
- Mengangkat dan Memberhentikan Pengurus LSP
- Komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya.
- Melaksanakan program kerja LSP SMK Negeri 1 Anjatan
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengarah
- Mengembangkan, menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar pedoman yang diacu
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
- Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP
- Membantu Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional mengidentifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri
- Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
- Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI
- Melakukan seleksi (rekruitmen) asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu ataupun asesor kompetensi.
- Membantu secara teknis pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai manajer bidangnya
- Mengkoordinasikan dari tiap tahapan proses teknis kepada manajer bidangnya
- Membuat dokumentasi dan informasi rekaman terkait bidang tugas dan fungsinya
- Membuat laporan hasil sesuai tugas dan fungsi sesuai bidangnya
Komentar
Posting Komentar