Struktur Organisasi


Struktur Organisasi LSP SMK N 1 Anjatan tertera pada gambar berikut ini
Tugas dan Wewenang 
A. Dewan Pengarah
Dewan Pengarah LSP SMK Negeri 1 Anjatan mempunyai tugas dan wewenang atas keberlangsungan  LSP dengan memusyawarahkan:
  1. Visi dan Misi
  2. Tujuan LSP
  3. Program Kerja
  4. Anggaran Belanja
  5. Mengangkat dan Memberhentikan Pengurus LSP
  6. Komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya.
B. Direktur LSP mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan program kerja LSP SMK Negeri 1 Anjatan
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi
  3. Menyiapkan rencana program dan anggaran
  4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengarah
C. Direktur LSP mempunyai tugas:
  1. Mengembangkan, menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar pedoman yang diacu
  3. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
  4. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP
D. Manajer Sertifikasi mempunyai tugas:
  1. Membantu Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional mengidentifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri
  2. Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
  3. Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI
  4. Melakukan seleksi (rekruitmen) asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu ataupun asesor kompetensi.
E. Staf Bidang mempunyai tugas:
  1. Membantu secara teknis pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai manajer bidangnya
  2. Mengkoordinasikan dari tiap tahapan proses teknis kepada manajer bidangnya
  3. Membuat dokumentasi dan informasi rekaman terkait bidang tugas dan fungsinya 
  4. Membuat laporan hasil sesuai tugas dan fungsi sesuai bidangnya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skema Sertifikasi

Proses Sertifikasi

Sertifikasi Kompetensi