Proses Sertifikasi
LANGKAH PROSEDUR PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI 1. Pemohon mendaftarkan diri ke LSP untuk mengikuti sertifikasi kompetensi sesui dengan skema sertifikasi yang dipilih. 2. Manajer Administrasi memberikan penjelasan tentang cara pengisian formulir permohonan Sertifikasi Kompetensi ( FR-APL-01 ) dan Asesmen Mandiri ( FR-APL-02 ) dengan dilampiri : a. daftar Unit Kompetensi yang tercantum dalam Kemasan/Paket Kompetensi dari skema sertifikasi yang akan diujikan; b. salinan SKKNI dari skema sertifikasi yang akan diujikan. 3. Pemohon menyerahkan portofolio / berkas persyaratan peserta uji kompetensi. 4. Asesi (Peserta sertifikasi) menyerahkan isian FR-APL-01 permohonan sertifikasi dan FR-APL-02 Asesmen Mandiri. 5. Manajer Sertifikasi membuat Surat Penugasan Asesor Kompetensi dan surat penunjukkan TUK . 6. ...